DONOR DARAH

Diposting oleh PMR SMA NEGERI 1 GUBUG | | Posted On Sabtu, 30 April 2011 at 09.55


Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenal secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ” Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan “service cost”.
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor.
Pemeriksaan ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.


Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
1. sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis
2. atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.

Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
1. Prinsip Unlinked Anonymous
2. Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya

Rangkuman Umum
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secara suka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktu dapat dipakai pada transfusi darah.
Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainnya. Transfusi darah berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkan trauma, operasi, syok dan tidak berfungsinya organ pembentuk sel darah merah.
Adapun syarat - syarat yang diperlukan untuk menjadi donor darah sebagai berikut :
1. Umur antara 17 dan 60 tahun (diatas 60 tahun dengan pertimbangan dokter)
2. Mempunyai berat badan minimal 45 kg
3. Kadar Hemoglobin minimal 12,5g/dl
4. Tekanan darah sistolik 100-180 mmHg dan diastolik 50-100 mmHg
5. Bagi penyumbang darah wanita : tidak sedang haid, hamil atau menyusui
6. Tidak menderita penyakit : jantung, hati, paru, ginjal, kencing manis, penyakit pendarahan, kejang, kanker, atau penyakit kulit kronis.


Comments:

There are 0 komentar for DONOR DARAH

Posting Komentar